Hikmah Diciptakannya Musibah dan Kepedihan

Gambar
Pinterest 🍫 (1). Melahirkan 'ubudiyyah (ibadah) pada saat kesulitan, yaitu berupa kesabaran. Allah berfirman: وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ ".....Dan Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan." (QS. Al-Anbiyaa': 35) Terhadap ujian (dari Allah) yang berupa kegembiraan dan kebaikan, maka harus disikapi dengan syukur, sedangkan terhadap ujian berupa kesusahan dan keburukan, haruslah disikapi kesabaran. Semua ini tidak terjadi, kecuali bila Allah membalikkan keadaan atas para hamba, sehingga terlihatlah kejujuran pengabdian kepada Allah Ta'ala. Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sunggu

Jin dan Kehidupannya Bagian 4

Hukum Pernikahan Jin dan Manusia Dalam Timbangan Syari’at

Mungkin kita sering mendengar adanya kisah terjadinya pernikahan antara laki-laki dengan jin perempuan atau perempuan yang dilamar oleh jin laki-laki baik di masa lampau maupun yang terjadi saat ini dan banyak manusia yang mengakui dan meyakini hal ini.

Source: Prudencesinclair.com

Menurut Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, “Bagaimana pun juga, manusia menganggap kasus ini adalah realita yang terjadi pada masa kini dan masa silam. Hanya saja, kasus semacam ini sangat jarang didapatkan dan seandainya terjadi pun, hal itu merupakan penyimpangan yang sangat jarang sekali. Orang yang melakukan pernikahan semacam ini tidak lagi bertanya tentang hukum syari’at berkaitan dengan perbuatannya karena pelakunya tidak berdaya atau tidak mampu mengatasi perbuatannya dan tidak bisa melepaskan diri darinya."

Memang kebanyakan dari manusia itu dalam melakukan apa pun jarang sekali bertanya kepada para ulama apa hukum dari perbuatan tersebut terutama yang terkait dengan agama dan keyakinannya. Bahkan kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan saja dalam ibadahnya tanpa disertai ilmu. Kebanyakan manusia selalu menganggap benar apa yang kebanyakan orang lakukan walaupun hal itu dilakukan tanpa landasan ilmu yang benar.

Lalu, bagaimanakah hukumnya terkait hal ini? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hukum syari’at pernikahan antara jin dan manusia. Tapi kebanyakan mereka melarang dan memakruhkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah seperti yang sudah kita bahasa sebelumnya mengatakan bahwa para ulama berpendapat bahwa menikahi jin itu hukumnya makruh.

Di dalam kitab Al-Ilham wal-Waswasah, bab pernikahan dengan jin, Abu Utsman Sa’id bin Al-Abbas Ar-Razy berkata, “Kami diberitahu Muqatil, dari Sa’id bin Abu Daud Az-Zunaidi, dia berkata, “Segolongan orang dari penduduk Yaman menulis surat kepada Malik bin Anas, menanyakan pernikahan dengan jin. Isi surat itu sebagai berikut: Di sini ada seorang laki-laki dari jenis jin melamar seorang gadis, yang menurut penuturannya dia menginginkan cara yang halal. Dia (Malik bin Anas) berkata, “Aku tidak tahu apakah yang demikian ini diperbolehkan dalam agama. Tapi aku juga tidak suka jika seorang wanita hamil lalu ditanya, ‘Siapa suamimu?’ Ia menjawab, ‘Suamiku dari jenis jin’, sehingga hal ini menimbulkan kerusakan dalam Islam.”

As-Suyuthi mengatakan bahwa kami diberitahu Abu Bakar Bisyr bin Khalaf, dari Abu Ashim, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Al-Hajjaj bin Artha’ah, dari Al-Hakam bin Utaibah, bahwa dia tidak menyukai pernikahan dengan jin. Beliau juga mengatakan, Harb bin Al-Karmani menyebutkan dari Ahmad dan Ishaq, dari Anas bin Yazid, dari Az-Zuhri, dia berkata, “Rasulullah melarang pernikahan dengan jin."  

Kami diberitahu Ibrahim bin Urwah, dari Sulaiman, dari Qutaibah, dari Uqbah Ar-Rumany, dia berkata, “Aku bertanya kepada Qatadah tentang pernikahan dengan jin, dan dia tidak menyukai hal itu. Lalu aku bertanya kepada Al-Hasan tentang pernikahan ini, dan ternyata dia juga tidak menyukainya.”

Ibnu Abid-Dunya mengatakan di dalam Al-Hawatif, bahwa ada seorang laki-laki menemui Al-Hasan bin Abul-Hasan seraya berkata, “Wahai Abu Sa’id, ada seorang laki-laki dari jenis jin melamar salah seorang gadis kami.” Maka Al-Hasan berkata, “Jangan kalian menikahkannya dan jangan pula kalian memuliakannya.” Lalu orang itu menemui Qatadah dan berkata, “Wahai Abul-Khathtab, ada seorang laki-laki dari jenis jin melamar gadis kami.” Maka ia (Qatadah) menjawab, “Jangan kalian menikahkannya. Jika dia menemui kalian, katakan kepadanya, “Kami akan mengusirmu. Kalau memang engkau jin Muslim, tentunya engkau akan meninggalkan kami dan tidak mengganggu kami.”

Masih menurut As-Suyuthi, kami diberitahu Al-Fadhl bin Ishaq, kami diberitahu Qutaibah, dari Sufyan, dari Al-Hajjaj, bahwa dia tidak menyukai pernikahan dengan jin. Harb berkata, “Aku bercerita kepada Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki yang naik perahu. Ketika di tengah laut, perahunya pecah, lalu dia menikah dengan wanita dari jenis jin. Maka dia (Ishaq) berkata, “Pernikahan dengan jin adalah makruh.”

Syaikh Jamaludin As-Sijistani, salah seorang imam madzhab Hanafi mengatakan di dalam kitab Minyatul-Mufti, “Pernikahan manusia dengan jin tidak diperbolehkan, karena jenisnya yang berlainan.”

Sekelompok ulama berpendapat untuk melarang pernikahan jin dan manusia dengan alasan bahwa Allah telah memberi anugerah kepada manusia dengan memberikan pasangan dari jenis mereka sendiri berdasarkan pengertian dari dua ayat yaitu Surat An-Nahl ayat 72 yang artinya, “dan Allah menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri.” Serta Surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri.”

Menurut para mufasir tentang ayat, “Menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri,” artinya dari jenis dan berdasarkan bentuk penciptaan kalian, sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri.” (At-taubah: 128), artinya dari jenis anak keturunan Adam.

Wanita yang dapat dinikahi juga adalah putri paman atau bibi dari garis bapak dan putri paman atau bibi dari garis ibu, dan seterusnya hingga budak wanita seperti dalam pengertian ayat, “…..dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu kalian dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu kalian….”

Yang diharamkan selain mereka adalah garis keturunan yang pokok dan cabang, cabang awal dari yang pokok dan awal cabang dari sisa yang pokok sebagaimana yang disebutkan dalam ayat yang menyebutkan para wanita yang dilarang dinikahi. Semua ini berlaku dalam nasab. Padahal antara jin dan manusia tidak ada nasab.

Seandainya terjadi pernikahan antara jin dan manusia, tidak akan terjadi kerukunan dan keserasian antara suami istri karena adanya perbedaan jenis. Akibatnya, hikmah perkawinan tidak terwujud karena tidak terwujudnya ketentraman dan kasih sayang sebagaimana yang disinggung dalam Surat Ar-Rum ayat 21 di atas.

Selain itu, seandainya terjadi  pernikahan antara jin wanita dan laki-laki dari bangsa manusia maka akan banyak hal aneh yang perlu dipertanyakan:

  • Apakah laki-laki dari jenis manusia dapat memaksa istrinya dari jenis jin berada di suatu tempat tinggal ataukah tidak?
  • Apakah dia dapat melarang istrinya menampakkan dirinya dalam bentuk selain bentuk anak Adam, yang berarti istrinya harus memiliki sosok tertentu ataukah tidak dapat?
  • Adakah pegangan bagi istri yang berkaitan dengan syarat-syarat pernikahan seperti walinya dan keharusan menghindari hal-hal yang dilarang dalam pernikahan ataukah tidak?
  • Apakah yang demikian dapat diterima dari hakim jin ataukah tidak?
  • Apakah istri dari jenis jin itu dapat dipercaya ketika dia muncul bukan dalam sosoknya, apakah dia dapat disetubuhi ataukah tidak?
  • Apakah dia berkewajiban memberikan makanan bagi istrinya berupa tulang dan lain-lainnya ataukah tidak?

Dan masih banyak lagi hal lain yang perlu dipertanyakan terkait hukum-hukum syari’at yang terkait hubungan rumah tangga bagaimana cara menjalankannya jika pasangannya dari bangsa jin, seandainya lahir keturunan dan seterusnya. Selain itu, karena manusia tidak bisa melihat wujud asli bangsa jin kecuali dalam wujud penyerupaan, bagaimana cara manusia memilih mereka bangsa jin untuk dijadikan pasangan? Oleh karena itu, salah satu alasan dari orang-orang yang melarang pernikahan antar makhluk berbeda jenis dan alam ini adalah tertutupnya tabir antara manusia dan jin karena suatu alasan yang artinya merupakan sebuah larangan bagi kedua makhluk ini untuk saling berinteraksi. Mereka yang melanggar aturan ini karena tidak menaati Allah.

Dalam Al-Wajiz karangan Al-Yunusi, dia berkata, “Pernikahan dengan jin wanita merupakan bahan kajian di kalangan muta’akhirin. Sebagian di antara mereka melarangnya. Sebab syarat pernikahan harus kesamaan jenis. Sementara yang memperbolehkannya, beralasan karena jin juga termasuk saudara kita.  Di dalam bukunya Tauqiful-Hukkam ‘ala Ghawamidhil-Ahkam dia berkata, “Alasan golongan yang memperbolehkannya karena mereka (jin) juga disebut manusia, laki-laki dan wanita. Bahkan Nabi menyebut mereka sebagai saudara kita. Bukti lain yang membolehkannya  bahwa ratu Balqis menikah dengan Sulaiman padahal ibu Balqis adalah jin. Sekiranya pernikahan dengan jin tidak diperbolehkan, tentunya pernikahan Sulaiman dengan Balqis juga tidak diperbolehkan, karena dilihat dari sisi salah seorang kedua orang tuanya, mengharuskan pengharaman pernikahannya.”

Bahasan tentang orang tua Ratu Balqis sudah kita bahas pada tulisan sebelumnya bahwa hadist ini dhaif. Seandainya diperbolehkan pun mungkin ini hanya kekhususan buat nabi Sulaiman saja karena hanya beliau yang diberi kerajaan dan kekuasaan untuk menguasai bangsa jin. Wallahu A’lam.

Mereka yang memperbolehkan pernikahan antar dua dunia ini juga beralasan dengan surat Ar-Rahman ayat 56 tentang bidadari surga seperti yang sudah pernah kita bahas. Menurut mereka, ayat ini menunjukkan kelayakan bidadari itu untuk jin maupun manusia.

Mereka yang memperbolehkan pernikahan ini juga mengatakan bahwa hadits larangan Rasulullah untuk menikah dengan jin dapat ditakwil sebagai anak zina. Ada pula hadits lain, “hari kiamat tidak tiba sebelum di tengah kalian terdapat anak-anak jin.”

Pengarang Fawaidul-Akhbar berkata, “yang dimaksudkan ‘Anak jin’ di sini adalah anak-anak zina. Sebab dasar jin adalah pengingkaran, sehingga hadits ini dapat ditakwil sebagai larangan menikahi wanita dari hasil zina. Ini semua merupakan perkataan Al-Ammad.

ooOoo

ooOoo


Baca selanjutnya Jin dan Kehidupannya 5
Referensi:

Al-Qur'anul Karim dan Al-Hadits

Adham, Ibrahim Kamal. 2009. Kupas Tuntas Jin & Sihir. Jakarta: Darus Sunnah

Al-Asyqar, Umar Sulaiman. 2017. Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan. Jakarta: Qisthi Press

As-Suyuthi, Imam. 2006. Jin. Jakarta: Darul Falah

Amri, Yasir dan Syahirul Alim Al-Adib. 2012. Sendiri Mengusir Gangguan Jin. Solo: Aqwam

Abdat, Abdul Hakim bin Amir. 2003. Alam Jin Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah (Bantahan terhadap buku: Dialog Dengan Jin Muslim). Jakarta: Darul Qolam.

Arifuddin. 2015. Ruqyah Syar'iyyah Tanpa Kesurupan Seri 1. Malang: YBM

Amin, Abul-Mundhir Khalil ibn Ibrahim. 2005. The Jinn and Human Sickness Remedies in the Light of the Qur'an and Sunnah. Riyadh: Darussalam.

Bali, Wahid Abdussalam. 2014. Ruqyah: Jin, Sihir & Terapinya. Jakarta: Ummul Qura. 

______________. 2005. Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i

bin Najar, Nashir bin Ahmad. 2016. Mengatasi Sihir dan Kesurupan Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Solo: Thibbia

Philips, Abu Aminah Bilal. 2012. Ibn Taymiyah's Essay on The Jinn (Demons). IIPH






Komentar

Popular Posts

Download Buku Al-Arabiyah Baina Yadai Auladina (ABY untuk Anak-Anak)

Download Buku Al-Arabiyah Baina Yadaik (Cetakan Baru)

Mengenal Jenis-Jenis Sayuran

Download Buku Durusul Lughah Versi Bahasa Inggris Complete (Jilid 1-8)

Download Buku Belajar Bahasa Arab Untuk Anak-Anak (Arabic Talking Books Full Set) Plus Audio and Video

Sejarah Perkembangan Membran Sel

Download Buku Bacaan Berbahasa Arab Untuk Anak-Anak 1